TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Punya Utang Pajak? Begini Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik

Redaksi PajakOnline · 21 Agu 2021, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik merupakan bukti otentifikasi untuk menggunakan layanan pajak. Bila Anda adalah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dapat dipastikan layanan pajak yang digunakan pasti memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik menjadi tanda otentifikasi pengguna layanan pajak. Layanan pajak ini dapat berupa hal-hal sebagai berikut;

1. Permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) melalui halaman dalam jaringan (daring) atau situs web yang telah diatur dan/atau difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Aplikasi dan sistem elektronik yang telah diatur serta difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam pembuatan faktur elektronik (eFaktur).

Sertifikat elektronik dalam layanan perpajakan sendiri memiliki dua sifat sebagai berikut.

Pertama, menjadi jaminan keseluruhan data dengan melihat keadaan dan perubahan dokumen yang telah diotentifikasi atau ditandatangani.

Kedua, tidak bisa disangkal atau anti penyangkalan, yang berarti bisa langsung terbukti ketika ditandatangani serta memiliki kemampuan menyangkal pemalsuan suatu data utuh.

Kegunaan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik memiliki kegunaan sebagai alat permintaan atau pembuatan e-Faktur dan e-Nofa (nomer faktur). Apabila status Anda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka pemakaian e-Faktur adalah kewajiban.

Sedangkan, untuk bisa membuat e-Faktur, Anda harus mempunyai Nomor Seri Faktur Pajak. Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak tidak perlu dilakukan secara manual. Anda cukup memanfaatkan aplikasi e-Nofa untuk memperolehnya. e-Nofa merupakan aplikasi yang berguna untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dari mana saja dan kapan saja. Nah, agar bisa memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak tersebut, maka Anda harus memiliki sertifikat elektronik.

Kami mendapatkan pertanyaan langsung dari wajib pajak (WP) mengenai adanya kejadian belum dapat memperpanjang sertifikat elektronik lantaran WP masih memiliki utang pajak. WP beralasan belum ada kemampuan untuk membayar utang pajak. Sedangkan sertifikat elektronik dibutuhkan untuk kelangsungan operasional usaha.

"Berkaitan penolakan perpanjangan sertifikat elektronik karena adanya utang pajak, mohon WP yang bersangkutan dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk mengurai miskomunikasi yang terjadi dan menemukan jalan keluar bersama," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memberikan penjelasan saat kami hubungi hari ini.

Neil menerangkan, sesuai dengan petunjuk teknis administrasi sertifikat elektronik, permintaan/perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan secara elektronik (efaktur.pajak.go.id) atau secara tertulis.

Langkah yang dilakukan adalah mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan menyiapkan passphrase kemudian melakukan verifikasi dan otentikasi identitas.

Pada masa pandemi ini, Neil menyarankan WP memaksimalkan layanan DJP secara elektronik. Untuk itu perpanjangan sertifikat elektronik disarankan melalui efaktur.pajak.go.id. Apabila menemui kesulitan, WP dapat menghubungi kanal-kanal komunikasi DJP, kring pajak 1500200 atau website www.pajak.go.id.