TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PER-22/PJ/2021, Surat Setoran Pajak dan Perubahan Kode Akun Pajak

Redaksi PajakOnline · 2 Feb 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang tercantum dalam PER-22/PJ/2021 yang menjadi perubahan dari PER-09/PJ/2020 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Aturan ini diberlakukan dari tanggal ditetapkannya yaitu, 13 Desember 2021.

Pasal I PER-22/PJ/2021 menjelaskan “Lampiran … PER-09/PJ/2020 … diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.”

Sebagai upaya penyesuaian terhadap berkembangnya peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, maka dilakukan penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak ini. Dengan adanya kebijakan ini harapannya dapat mewujudkan tertib administrasi ketika melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Perkembangan ini contohnya seperti mengenai pembayaran dan penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS). Lalu aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, perkembangan peraturan yang lain juga mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi dan SPT untuk instansi pemerintah. Lalu terdapat dikenakannya pajak terhadap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kemudian, terdapat sanksi administratif yang dikenakan terhadap pemungutan PPN dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengenaan bea meterai, pengenaan sanksi administratif tentang putusan peninjauan kembali, juga pajak ditanggung pemerintah.

Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan lewat penggunaan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lain ke kas negara lewat tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Lewat penerbitan PER-22/PJ/2021 ini secara keseluruhan terdapat 44 kode akun pajak. Sebelumnya hanya terdapat 32 kode akun pajak saja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)