PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang tercantum dalam PER-22/PJ/2021 yang menjadi perubahan dari PER-09/PJ/2020 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Aturan ini diberlakukan dari tanggal ditetapkannya yaitu, 13 Desember 2021.
Pasal I PER-22/PJ/2021 menjelaskan “Lampiran … PER-09/PJ/2020 … diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.”
Sebagai upaya penyesuaian terhadap berkembangnya peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, maka dilakukan penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak ini. Dengan adanya kebijakan ini harapannya dapat mewujudkan tertib administrasi ketika melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
Perkembangan ini contohnya seperti mengenai pembayaran dan penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS). Lalu aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
