TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Ini dalam Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

Redaksi PajakOnline · 7 Jan 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak perlu memerhatikan saat mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Jenis SSP sendiri dibagi menjadi 2 sebagai berikut:

1. SSP Standar
Surat yang digunakan Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditentukan.

2. SSP Khusus
Mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi/alat lainnya yang isinya telah ditentukan.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam pengisian SSP, Wajib Pajak tidak hanya sekedar mengisi saja namun terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat mengisi SSP yakni:

1. Untuk pengisian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan KJS sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DJP.

2. Wajib Pajak boleh membuat sendiri formulir SSP, tetapi bentuk dan isinya harus sesuai dengan formulir SSP yang sudah ditentukan DJP sebab bentuk SSP ini sudah baku.

3. Untuk Wajib Pajak yang melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak maka menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).

Kemudian, perlu dipahami bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk:
1. Satu jenis pajak.
2. Satu Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
3. Satu Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB atau surat putusan atas upaya hukum. (Atania Salsabila)