PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai faktur pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak, dan sebagai pedoman untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
“Saat ini, ketentuan mengenai faktur pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah sehingga perlu dilakukan simplifikasi dalam 1 peraturan,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam PER-03/PJ/2022.
Sesuai Pasal 2, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3), PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.
