PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian terhadap ketentuan yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. Pengecualian diberikan untuk PPN yang tercantum dalam faktur pajak dengan kriteria sesuai dengan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak …, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” demikian kutipan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.
Faktur pajak yang dimaksud adalah:
-Faktur pajak yang mencantumkan alamat pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli BKP atau penerima JKP, sepanjang alamat dimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya;
-Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) selain yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP);
-Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan menggunakan NSFP ganda;
-Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan tanggal pembuatannya mendahului tanggal surat pemberian NSFP; dan/atau
