PajakOnline.com—Sebagai warga negara yang patuh akan peraturan, seorang warga negara sekaligus Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan diwajibkan juga untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) atas pajak terutang yang telah dibayarkan.
Pelaporan pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah berakhirnya Tahun pajak atau lebih dikenal dengan SPT Tahunan PPh.
Kini, Wajib Pajak telah diberi kemudahan oleh Dirjen Pajak yakni WP dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan pajaknya secara online melalui situs online, namanya aplikasi E-Filing. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang keliru dalam melakukan pelaporan pajak atau pengisian E-Filing.
Dalam mengisi E-Filing butuh kecermatan dalam langkah prosesnya, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh WP yang akan melakukan pengisian E-Filing:
1. Penghasilan Bruto dan Neto
Penghasilan kotor yang didapatkan selama satu tahun bekerja yang berasal dari upah kerja, tunjangan ataupun hasil dari usaha yang menjadi hak bagi WP dan belum dikenai oleh potongan pajak penghasilan atau PPh.
