TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Hal Penting Saat Mengisi E-Filing

Redaksi PajakOnline · 15 Nov 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai warga negara yang patuh akan peraturan, seorang warga negara sekaligus Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan diwajibkan juga untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) atas pajak terutang yang telah dibayarkan.

Pelaporan pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah berakhirnya Tahun pajak atau lebih dikenal dengan SPT Tahunan PPh.

Kini, Wajib Pajak telah diberi kemudahan oleh Dirjen Pajak yakni WP dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan pajaknya secara online melalui situs online, namanya aplikasi E-Filing. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang keliru dalam melakukan pelaporan pajak atau pengisian E-Filing.

Dalam mengisi E-Filing butuh kecermatan dalam langkah prosesnya, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh WP yang akan melakukan pengisian E-Filing:

1. Penghasilan Bruto dan Neto
Penghasilan kotor yang didapatkan selama satu tahun bekerja yang berasal dari upah kerja, tunjangan ataupun hasil dari usaha yang menjadi hak bagi WP dan belum dikenai oleh potongan pajak penghasilan atau PPh.

2. Daftar Potongan atau Pungutan Pajak
Seorang WP diwajibkan menuliskan semua informasi yang terdapat dalam bupot PPh 21 yang diterimanya.

3. Daftar Harta dan Hutang
Bagian ini wajib diisi oleh WP sesuai dengan harta dan hutang yang dimiliki karena data ini dapat dijadikan tolak ukur bagi suatu negara untuk menentukan kesejahteraan rakyatnya.

4. Daftar Tanggungan atau Keluarga
Status kewajiban perpajakan bagi WP yang terdapat pula pada bupot SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Perlu diingat dan diperhatikan bagi seluruh Wajib Pajak bahwa data yang dimasukkan pada E-Filing harus sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 yang diterima agar terhindar dari kesalahan yang terjadi pada status akhir laporan SPT Tahunan PPh 21.

E-Filing sangat memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya, namun tak dipungkiri juga bahwa akan terjadi kendala saat pengisiannya. Maka dari itu, Seluruh Wajib Pajak dihimbau agar memerhatikan dan mengisi E-Filing secara tepat dan benar langkah demi langkah agar proses pelaporan lancar. (Atania Salsabila)