PajakOnline.com—Seluruh warga negara berkewajiban membayar pajak dan melaporkan pajak tahunannya. Jika dulu, masyarakat harus datang dari pagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk antri melaporkan SPT, namun kini DJP sudah lebih mempermudah kita dalam memproses laporan pajak dengan menggunakan e-Filing berbasis online yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Namun, tidak jarang Wajib Pajak yang mengalami kendala ketika akan melaporkan pajaknya dengan menggunakan e-Filing seperti error ataupun jaringan internet yang digunakan tidak berjalan dengan stabil.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak DJP telah memberikan alternatif lain yakni dengan menciptakan aplikasi berbasis elektronik yang dapat diakses meskipun secara online yang kita kenal dengan sebutan E-Form.
Aplikasi E-Form sebenarnya lebih bebas error dibandingkan dengan aplikasi E-Filing, sebab E-Form hanya membutuhkan koneksi server saat download dan upload data sehingga akan meminimalisir kemungkinan error. Berbeda dengan E-Filing yang keseluruhan prosesnya membutuhkan koneksi server sehingga kemungkinan besar akan lebih sering terjadi kendala.
Terkait perbedaan keduanya terletak pada segi penggunaan di mana jika E-Filing dapat digunakan untuk melaporkan seluruh SPT baik dari SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi maupun SPT Masa, sedangan untuk E-Form hanya dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang menggunakan dan melaporkan atas SPT Tahunan saja baik tahunan pribadi 1770 maupun 1770 S serta SPT Tahunan Badan 1771.
