TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seseorang dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak apabila sudah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dan objek pajak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan subjek pajak dan objek pajak, Wajib Pajak dibedakan menjadi 2 yaitu Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak Orang Pribadi ialah Wajib Pajak perorangan yakni bukan badan usaha atau badan hukum. Sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17, WP Orang Pribadi hanya berkewajiban untuk membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima.

Secara umum, Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi menjadi 2 yaitu Wajib Pajak subjek dalam negeri dan Wajib Pajak subjek luar negeri. Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi ialah penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapat Orang Pribadi baik dari dalam maupun luar negeri.

Sedangkan, WP Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang yang tidak melakukan usaha dan untuk WP Badan kewajiban pajaknya adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan Badan
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
4. Pajak Penghasilan Pasal 26
5. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
6. PPN dan PPnBM

Ketentuan Wajib Pajak Badan pada umumnya sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni membayar pajak penghasilan dan membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. (Atania Salsabila)