PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar memerhatika kembali syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Hal ini diatur dalam Pasal 15 Perdirjan PER-03/PJ/2022.
Syarat pertama, PKP memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
"Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka NSFP tidak dapat diberikan," kata DJP melalui media sosial di Twitter akun @kring_pajak, dikutip hari ini.
Apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN-nya dalam 3 Masa Pajak terakhir maka NSFP tidak bisa diberikan kepadanya.
Penjelasan DJP tersebut menanggapi pertanyaan warganet yang ingin meminta kembali NSFP-nya yang mungkin terkunci akibat tidak adanya pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN dalam 3 bulan terakhir.
