PajakOnline.com—Klaster perpajakan UU Cipta Kerja mengubah ketentuan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kini, pembeli wajib mencantumkan NIK dalam faktur pajak. Hal ini akan memperluas basis pajak.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, ketentuan sebelumnya identitas pembeli dalam faktur pajak berupa nama, alamat, dan NPWP. Sekarang, sudah diubah melalui UU Cipta Kerja dengan penambahan NIK bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
“Mengingat tidak semua penduduk Indonesia memiliki NPWP, penerbitan faktur pajak pun kami lakukan semacam relaksasi. Cukup sertakan NIK, kemudian faktur pajak dapat diterbitkan. Jadi, secara sederhana, memudahkan (administrasi),” kata Suryo.
Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja disebutkan indentitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) meliputi, pertama, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).
