TRENDING
Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpajakan dalam Dropship dan Reseller

Redaksi PajakOnline · 8 Feb 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di era saat ini, untuk menjalankan sebuah bisnis atau usaha tidak lagi membutuhkan modal yang besar bahkan suatu bisnis dapat dimulai dengan modal 0 rupiah atau tidak sama sekali membutuhkan modal. Menjadi seorang reseller atau dropship adalah salah satu cara yang tepat bagi Anda yang ingin memulai usaha secara online tetapi tidak mempunyai modal yang cukup banyak.

Bagi Anda penggemar online shopping tentu sudah tak asing lagi dengan istilah reseller dan dropship. Keduanya mempunyai perbedaan utama yang terletak pada stok barang penjualan yang dimiliki. Menjadi reseller maupun dropship juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Reseller sendiri adalah orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier atau produsen kepada konsumen artinya bahwa reseller membeli barang dan membuat stok di tempatnya sendiri lalu menjualnya kepada konsumen. Sedangkan, dropship adalah orang yang menjual barang dari supplier atau produsen kepada konsumen tanpa harus membuat stok di pihaknya sendiri.

Berikut terdapat sejumlah perbedaan antara reseller dan dropship:

1. Reseller harus memasok barang terlebih dahulu dari produsen atau distributor, sedangkan dropship tidak perlu memasok barang.

2. Reseller harus memiliki modal untuk membeli barang yang akan dijadikan stoknya, sedangkan dropship tidak memerlukan modal.

3. Reseller dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan dropship sebab biasanya reseller mendapatkan harga yang lebih murah dari penyetok barang atau produsen.

Bisnis yang bergerak dibidang reseller dan dropship ini tetap dikenakan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan kan negara. Berikut jenis pajak yang dikenakan pada kedua bisnis tersebut:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apabila omzet reseller atau dropship mencapai lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun maka pelaku bisnis tersebut wajib mangubah statusnya menjadi PKP dan memungut serta membayar PPN atas setiap transaksinya.

2. PPh Final
Apabila omzet reseller atau dropship belum mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun maka pelaku bisnis tersebut akan dikenakan PPh Final 0,5% yang dibayarkan setiap bulannya atas omzet yang diperolehnya.(Atania Salsabila)