PajakOnline.com—PPh 22 merupakan pengenaan pajak pada badan usaha yang melakukan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Berlaku bagi badan usaha pemerintah atau usaha swasta. PPh pasal 22 ini juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.
Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 pasal 22 menyatakan adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah. Dalam menghitungnya, cara yang dilakukan adalah:
Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli
Untuk badan yang melakukan pemungutan atau pemotongan adalah sebagai berikut:
1.Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
2.Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3.Bendahara pengeluaran
4.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Membayar
5.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6.Industri maupun eksportir yang berjalan di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, pertanian, serta perikanan, dengan pembelian bahan pedagang yang diperlukan industri usaha tersebut atau aktivitas ekspor.
7.Industri atau badan usaha yang membeli komoditas mineral logam, tambang batubara maupun mineral yang bukan logam, dari badan atau perorangan yang memegang perizinan usaha pertambangan.
Untuk wajib pajaknya adalah:
1.Badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, dengan penjualan produknya kepada distributor dalam negeri;
2.Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
3.Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, atau pelumas.
4.Badan usaha di bidang industri baja.
5.Pedagang pengumpul yang merupakan badan atau perorangan yang menyatukan hasil barang kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
6.Penjual barang tergolong mewah yang termasuk dalam PPh Pasal 22.
Tarif PPh Pasal 22
Anda harus tahu tarif dari PPh pasal 22 ini. Tarifnya adalah:
1. Impor
Yang memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
Non-API = 7,5% x nilai impor;
Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
2. Pembelian barang DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final).
