TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung PPh Pasal 22

Redaksi PajakOnline · 12 Apr 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPh 22 merupakan pengenaan pajak pada badan usaha yang melakukan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Berlaku bagi badan usaha pemerintah atau usaha swasta. PPh pasal 22 ini juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.

Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 pasal 22 menyatakan adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah. Dalam menghitungnya, cara yang dilakukan adalah:

Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli

Untuk badan yang melakukan pemungutan atau pemotongan adalah sebagai berikut:

1.Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
2.Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3.Bendahara pengeluaran
4.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Membayar
5.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6.Industri maupun eksportir yang berjalan di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, pertanian, serta perikanan, dengan pembelian bahan pedagang yang diperlukan industri usaha tersebut atau aktivitas ekspor.
7.Industri atau badan usaha yang membeli komoditas mineral logam, tambang batubara maupun mineral yang bukan logam, dari badan atau perorangan yang memegang perizinan usaha pertambangan.

Untuk wajib pajaknya adalah:

1.Badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, dengan penjualan produknya kepada distributor dalam negeri;
2.Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
3.Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, atau pelumas.
4.Badan usaha di bidang industri baja.
5.Pedagang pengumpul yang merupakan badan atau perorangan yang menyatukan hasil barang kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
6.Penjual barang tergolong mewah yang termasuk dalam PPh Pasal 22.

Tarif PPh Pasal 22
Anda harus tahu tarif dari PPh pasal 22 ini. Tarifnya adalah:

1. Impor
Yang memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
Non-API = 7,5% x nilai impor;
Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

2. Pembelian barang DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final).

3. Penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yakni:

Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

4. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas. Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final.

5. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tak termasuk PPN).

6. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API = 0,5% x nilai impor.

7. Penjualan (5% harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM).

Pesawat udara seharga lebih dari Rp20.000.000.000
Kapal pesiar serta sejenisnya seharga lebih dari Rp10.000.000.000
Rumah dan tanahnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dengan luas bangunan lebih dari 500 m2.

Apartemen, kondominium, serta sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa seharga lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Selain itu, juga kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

8. Bagi yang tidak mempunyai NPWP akan dilakukan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.