PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV).
Melalui revisi ini, pemerintah memberikan insentif fiskal bagi pengimpor mobil listrik utuh, berupa pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Dalam aturan tersebut, pasal 18 berbunyi “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang emlakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif.”
Mengacu pasal 12, perusahaan industri KBL yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.
