PajakOnline.com—Pemerintah berupaya mempercepat pemakaian kendaraan listrik agar semakin familiar di Indonesia dengan memberikan sejumlah insentif pajak. Kini, mobil listrik impor utuh atau Completely Built Up (CBU) juga akan mendapatkan insentif pajak. Sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif pajak bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.
Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10 persen adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40 persen.
Namun, mencermati banyaknya produsen yang memilih untuk memasukkan mobil listrik mereka secara impor atau CBU, Pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif pajak.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD). Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan insentif pajak tersebut.
