TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Redaksi PajakOnline · 27 Jul 2026, 11.14 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada 26 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Penetapan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 agar pelaksanaan tugas dan kewenangan BI tetap berjalan tanpa gangguan.

Dalam konferensi pers, Destry Damayanti menjelaskan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dengan alasan pribadi. Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tersebut.

Pengunduran diri Perry Warjiyo memicu perhatian pelaku pasar. Setelah pengumuman tersebut, nilai tukar rupiah sempat melemah dan pergerakan pasar saham menjadi lebih fluktuatif. Sejumlah ekonom menilai proses penunjukan gubernur definitif akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor, terutama terkait independensi Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneter.

Pemerintah menyatakan proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia yang definitif akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan, yakni melalui pencalonan oleh Presiden dan uji kelayakan serta persetujuan DPR. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan nama calon pengganti Perry Warjiyo.