TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertamax Naik, Pertalite Langka?

Redaksi PajakOnline · 6 Apr 2022, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Pernyataan ini menyusul kabar Pertalite langka di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, sumber BBM dalam negeri pun diyakini mencukupi kebutuhan masyarakat. "Kalau kita bicara kebutuhan BBM, kan pemerintah sudah bilang sumbernya cukup dan tidak perlu ribut-ribut," kata Erick kepada wartawan.

Saat ini pemerintah sudah menetapkan Pertalite menjadi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Erick mencatat BBM jenis pertalite merupakan bahan bakar yang ramah lingkungan sehingga pemerintah mendorong adanya peralihan penggunaan dari Premium ke Pertalite.

"Bagus Premium atau Pertalite, Pertalite. Apalagi ini masuk kategori BBM hijau, sehingga yang namanya kerusakan udara atau polusi bisa dikurangi. Salah satu yang mahal dalam kehidupan kita adalah kesehatan, kalau udaranya ini tidak baik tentu tidak sehat," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Sementara realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai dengan Februari 2022 sebesar 4,25 juta kilo liter atau melebihi kuota Februari secara year to date.

Sementara itu, harga Pertamax sudah naik Rp12.500 per liter sejak hari Minggu kemarin.
Erick Thohir menyatakan seharusnya harga Pertamax naik jadi Rp16.000 per liter apabila mengikuti harga keekonomian. Hal ini mengacu fluktuasi harga minyak dunia saat ini. "Sepantasnya harga Pertamax berapa Rp16.000 kan? Tapi pemerintah berapa harganya Rp12.500 per liter. Artinya pemerintah hadir," kata Erick Thohir.

Menurut Erick, harga Pertamax sebesar Rp12.500 per liter dinilai wajar lantaran masih jauh dari harga keekonomian. Sebab, jika mengacu harga minyak mentah global kenaikan BBM tersebut mencapai Rp16.000 per liter. Perlu diketahui, Pertamax merupakan jenis BBM yang tidak disubsidi pemerintah berbeda dengan Pertalite yang masih diberikan kompensasi pemerintah ditetapkan sebagai BBM penugasan. "Pertalite menjadi BBM penugasan tujuannya untuk menggantikan Premium," katanya.