PajakOnline.com—PT Pertamina (Persero) mengumumkan setoran kepada negara sepanjang tahun 2023 sebesar Rp425,5 triliun. Kontribusi tersebut terdiri dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, kepatuhan pajak mencerminkan kemampuan perusahaan dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
“Sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), perusahaan berkomitmen turut menggerakkan perekonomian nasional, sehingga taat pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang wajib dijalankan. Kontribusi kami terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik. Kami meyakini, komitmen Pertamina untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk pada kepatuhan pada aturan perpajakan,” kata Fadjar dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/6/2024).
Kontribusi penerimaan negara dari Pertamina, terdiri dari pembayaran pajak Rp224,53 triliun, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah. Kemudian, PNBP sebesar Rp66,17 triliun, dividen, dan signature bonus Rp14,03 triliun.
“Kontribusi lain yang diberikan Pertamina adalah dalam bentuk minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang pada tahun 2023 mencapai Rp120,79 triliun,” terang Fadjar.
Sementara itu, Pertamina juga berkontribusi pada implementasi program kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sepanjang tahun 2023, Pertamina berhasil menyerap TKDN sebesar Rp 374 triliun atau mencapai 47 persen dari total TKDN BUMN secara nasional.
