TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertengahan Agustus 2021, Realisasi Insentif Pajak Capai Rp51,39 Triliun

Redaksi PajakOnline · 28 Agu 2021, 03.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 20 Agustus 2021 telah mencapai Rp51,39 triliun.

"Insentif usaha sudah cukup tinggi realisasinya yaitu 81,8%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (23/8/2021).

Realisasi tersebut setara dengan 81,8% dari nilai pagu anggaran sebesar Rp62,83 triliun. Catatan realisasi insentif pajak tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan dengan klaster stimulus lainnya.

Dalam paparannya, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan daftar insentif yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 73.970 pemberi kerja. Kemudian, insentif PPh final UMKM DTP sudah dimanfaatkan pula oleh 119.354 UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan 9.530 wajib pajak, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 58.441 wajib pajak.

Insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.924 wajib pajak dan penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak badan. Insentif PPN DTP rumah juga sudah dimanfaatkan 574 penjual dan insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual.

Secara umum, realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional telah mencapai Rp326,16 triliun atau 44% dari pagu Rp744,77 triliun. Pagu tersebut juga lebih tinggi dari sebelumnya senilai Rp699 triliun dalam penanganan dampak pandemi.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi dana stimulus pada bidang kesehatan mencapai Rp77,18 triliun atau 36% dari pagu Rp214,96 triliun. Anggaran ini dibelanjakan untuk diagnostic testing dan tracing Covid-19, biaya perawatan 206.270 pasien, pemberian insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, serta pengadaan obat dan alat pelindung diri.

Di bidang perlindungan sosial, anggaran yang sudah diserap mencapai Rp99,33 triliun atau 53% dari pagu Rp186,64 triliun. Anggaran ini digunakan untuk program keluarga harapan kepada 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako untuk 16,1 juta KPM, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, BLT dana desa bagi 5,51 juta KPM, serta subsidi upah bagi 2,09 juta pekerja.

Untuk stimulus dukungan UMKM dan korporasi, realisasinya sudah Rp48,02 triliun atau 30% dari pagu Rp162,4 triliun. Anggaran digunakan untuk bantuan produktif ultramikro kepada 11,84 juta usaha, IJP UMKM bagi 2,04 juta UMKM, serta IJP korporasi bagi 26 korporasi.

Untuk program prioritas, realisasinya sudah Rp50,25 triliun atau 43% dari pagu Rp117,94 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program padat karya kementerian/lembaga bagi 928.2000 tenaga kerja, pariwisata, dan ketahanan pangan.