PajakOnline.com—Perusahaan platform digital ternyata banyak yang memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan dari pemerintah.
"Perusahaan digital yang makin berkembang dalam kondisi pandemi ini juga memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah ada maupun yang baru digulirkan didalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2021 pada hari ini, Senin (5/4/2021).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sejumlah insentif yang banyak dimanfaatkan sektor usaha informasi dan komunikasi selama pandemi Covid-19, di antaranya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tarif PPh badan.
Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang informasi dan komunikasi yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK No 9/2021 seperti telekomunikasi dengan kabel, telekomunikasi tanpa kabel, telekomunikasi satelit, jasa panggilan premium, internet service provider, dan jasa sistem komunikasi.
