TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perusahaan Platform Digital Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan platform digital ternyata banyak yang memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan dari pemerintah.

"Perusahaan digital yang makin berkembang dalam kondisi pandemi ini juga memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah ada maupun yang baru digulirkan didalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2021 pada hari ini, Senin (5/4/2021).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sejumlah insentif yang banyak dimanfaatkan sektor usaha informasi dan komunikasi selama pandemi Covid-19, di antaranya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tarif PPh badan.

Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang informasi dan komunikasi yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK No 9/2021 seperti telekomunikasi dengan kabel, telekomunikasi tanpa kabel, telekomunikasi satelit, jasa panggilan premium, internet service provider, dan jasa sistem komunikasi.

Menkeu Sri Mulyani berharap makin banyak pelaku sektor usaha tersebut yang memanfaatkan berbagai insentif pajak untuk makin mendorong pertumbuhannya tahun ini.

"Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa kegiatan telekomunikasi, bergerak di sektor eligible, dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal tersebut," katanya.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, pemerintah menyiapkan dana PEN senilai Rp699,43 triliun. Dari jumlah tersebut, ada alokasi stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun. Hingga Februari 2021, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 2,72% secara tahunan. Sementara pada periode yang sama 2020 lalu, kinerjanya terkontraksi atau minus 17,09%.