PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 kepada pekerja atau buruh harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kemnaker menyebutkan pembayaran THR tidak boleh terlambat atau dicicil. Pemerintah pun mengatur ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR tersebut.
"Sanksi tegas menanti perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan kepada pekerjanya," demikian keterangan foto yang diunggah akun Instagram @kemnaker, dikutip hari ini.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
