TRENDING
Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahCoretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak Daerah
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 43.805 Orang Kena PHK Januari–Juli 2026

Redaksi PajakOnline · 19 Agu 2026, 04.00 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, buruh atau pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK jumlahnya mencapai 43.805 orang sepanjang periode Januari–Juli 2026.

Berdasarkan tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, Senin (10/8/2026), jumlah itu terbagi atas PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.960 orang, Februari 2026 sejumlah 7.890 orang, Maret 2026 sebanyak 7.013 orang, serta April 2026 sebanyak 8.079 orang. Kemudian, pada Mei 2026 terdapat 8.197 orang terdampak PHK, Juni 2026 sebanyak 6.114 orang, serta Juli 2026 terdapat 552 orang kena PHK.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16% dari total tersebut,” demikian keterangan Kemnaker terkait data tersebut.

Berdasarkan lokasi, jumlah tenaga kerja di Jawa Barat yang terdampak PHK menempati posisi teratas selama periode 7 bulan pada 2026, yakni sebanyak 8.830 orang. Berikutnya, provinsi dengan tenaga kerja ter-PHK terbanyak berlokasi di Jawa Timur dengan jumlah 4.781 orang, disusul Banten dengan 4.767 orang.

Pada urutan keempat dan kelima, terdapat Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan dengan tenaga kerja terdampak PHK masing-masing 3.190 orang dan 3.074 orang.

Sementara itu, provinsi lainnya mencatatkan jumlah tenaga kerja terdampak PHK yang bervariasi, antara lain 2.961 orang di Kalimantan Timur hingga 40 orang di Gorontalo.

Sebagai catatan, Kemnaker menyatakan, pekerja terdampak PHK pada periode Januari hingga Juli 2026 ini merupakan yang masuk dalam klasifikasi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tenaga kerja yang terkena PHK dinyatakan dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.

“Angka total PHK pada publikasi ini telah diperbarui dari publikasi sebelumnya. Karena itu, angka PHK antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” jelas Kemnaker.