TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peserta PPS Dapat Surat Pengungkapan Harta Bersih

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty jilid II sudah berjalan per 1 Januari 2022 memberikan kesempatan kepada Anda para Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang telah lalu yaitu harta perolehan tahun 2015 dan harta perolehan tahun 2016-2020.

Dimulai tanggal 1 Januari 2021, Wajib Pajak sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi maka sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keterangan pengungkapan harta bersih.

Sesuai Pasal 1 angka 18 PMK 196/2021 bahwa surat keterangan pengungkapan harta bersih adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam PPS. Surat keterangan pengungkapan harta bersih yang diberikan oleh DJP mulai dari nama, alamat Wajib Pajak peserta PPS, dan nilai harta bersih yang diungkapkan serta PPh final yang dikenakan atas harta bersih tersebut.

Sudah kita ketahui bersama bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH sebanyak 2 kali atau lebih dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), akan tetapi nantinya surat keterangan pengungkapan harta bersih yang kedua dan seterusnya akan membatalkan surat keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Sesuai Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaikan SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai dari diberlakukannya PPS hingga waktu yang telah ditentukan selama 24 jam non stop. Penyampaian SPPH secara manual hanya dapat dilaksanakan jika terjadi keadaan atau kondisi di luar kendali yang menyebabkan penyampaian SPPH tidak dapat dilakukan secara elektronik. (Atania Salsabila)