PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty jilid II sudah berjalan per 1 Januari 2022 memberikan kesempatan kepada Anda para Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang telah lalu yaitu harta perolehan tahun 2015 dan harta perolehan tahun 2016-2020.
Dimulai tanggal 1 Januari 2021, Wajib Pajak sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi maka sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keterangan pengungkapan harta bersih.
Sesuai Pasal 1 angka 18 PMK 196/2021 bahwa surat keterangan pengungkapan harta bersih adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam PPS. Surat keterangan pengungkapan harta bersih yang diberikan oleh DJP mulai dari nama, alamat Wajib Pajak peserta PPS, dan nilai harta bersih yang diungkapkan serta PPh final yang dikenakan atas harta bersih tersebut.
