TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

7 Orang Lapor Harta Lebih dari Rp10 Triliun, Ini Rincian Peserta PPS Berdasarkan Kekayaannya

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2022, 03.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nilai pelaporan harta dalam program pengungkapan sukarela atau PPS tercatat telah mencapai Rp106,92 triliun. Adapun angka tersebut didapat dari 53.508 peserta per hari ini. Bila dirinci sebanyak 41,11 persen memiliki harta Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Kemudian diikuti dengan harta Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 31,9 persen. Sementara itu, 30 Mei 2022, jumlah orang kaya dengan harga lebih dari Rp10 triliun belum bertambah atau masih 7 orang.

Berikut rincian peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:

1. Sampai dengan Rp10 juta: 3.596 orang (7,78 persen)
2. Rp10 juta hingga Rp100 juta: 1.002 orang (2,17 persen)
3. Rp100 juta hingga Rp1 miliar: 4.995 orang (10,81 persen)
4. Rp1 miliar hingga Rp10 miliar: 19.003 orang (41,11 persen)
5. Rp10 miliar hingga Rp100 miliar: 14.742 orang (31,9 persen)
6. Rp100 miliar hingga Rp1 triliun: 2.688 orang (5,82 persen)
7. Rp1 triliun hingga Rp10 triliun: 187 orang (0,4 persen)
8. Lebih dari Rp10 triliun: 7 orang (0,02 persen)

Jumlah harta terungkap tersebut masih lebih rendah dari hasil pelaksanaan program Tax Amnesty yang pernah berlangsung pada tahun 2017 silam. Total harta yang terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun dari 956.793 wajib pajak, atau rata-rata sekitar Rp5 miliar dari setiap wajib pajak.

PPS akan berakhir atau ditutup hingga 30 Juni 2022.