PajakOnline.com—Pj Wali Kota Pariaman Roberia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filing secara online didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, di ruang kerja Wali Kota, Balaikota Pariaman, Rabu (28/2/2024).
“Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, saya mengajak seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2022,” katanya seperti dilansir laman Pemkot Pariaman.
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
“Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh kita memberi reward kepada orang yang bayar pajak, walaupun pajak diawal dikasih punisment, tentunya hal ini untuk menggenjot peningkatan pajak yang diterima pemerintah,” katanya.
Roberia menuturkan di tahun 2024 ini, pelaporan pajak kita Pemkot Pariaman masih berada di angka 19 persen dari target, dan kita terus berupaya meningkatkan pencapaian target tersebut, di mana Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 kemarin mencapai lebih dari 100 persen, katanya.
