PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak mengenai ketentuan dalam pembuatan faktur pajak digunggung oleh pengusaha kena pajak (PKP). DJP menyatakan PKP dapat membuat faktur pajak digunggung sepanjang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima BKP memiliki karakteristik konsumen akhir.
“Sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria tersebut, PKP dapat membuat faktur pajak digunggung. Jadi, tidak ditentukan berdasarkan KLU (klasifikasi lapangan usaha),” terang DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Namun, apabila ketentuan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran tidak terpenuhi maka PKP wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan umum. PKP yang tidak atau terlambat membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP.
Karakteristik konsumen akhir yang dimaksud meliputi dua hal, sebagai berikut;
