TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Wilayah

Redaksi PajakOnline · 4 Mar 2026, 01.25 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP kini makin intensif melakukan pengawasan berbasis wilayah untuk menjaring potensi pajak sampai ke level usaha lokal.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 111/2025, yang menyebutkan, pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar, tetapi juga melalui pengawasan wilayah sebagai satu kesatuan aktivitas ekonomi.

Masih dalam Pasal 3 ayat (6), dijelaskan pengawasan wilayah dilakukan dengan cara mengumpulkan data kegiatan ekonomi di area kerja tertentu sekaligus mengidentifikasi wajib pajak yang belum masuk sistem administrasi perpajakan.

Lewat skema ini, DJP dapat memetakan lokasi usaha, jenis kegiatan ekonomi, hingga skala transaksi di suatu wilayah, kemudian mencocokkannya dengan basis data perpajakan yang dimiliki. Tujuannya untuk menemukan pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau belum mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Hasil pengawasan wilayah dapat ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif, mulai dari permintaan penjelasan atas data, penyampaian imbauan, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pendaftaran objek pajak sesuai kewenangan DJP.

PMK 111/2025 juga memberi ruang bagi DJP melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil pengawasan wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, termasuk pembaruan identitas wajib pajak maupun tempat kegiatan usaha.

Pendekatan berbasis wilayah ini dinilai penting untuk menjangkau sektor ekonomi informal serta pelaku usaha kecil yang selama ini belum sepenuhnya teradministrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan masuknya aktivitas usaha lokal ke dalam radar pengawasan pajak, pemerintah berharap perluasan basis pajak dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara wajib pajak yang sudah patuh dan mereka yang selama ini belum tersentuh administrasi.

Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak kini tidak lagi hanya bersifat administratif di kantor, tetapi bergerak langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pmk-111-2025-delegasi-pengawasan-kepatuhan-wajib-pajak-ke-kpp/