TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 17/2024, Revisi Penyelesaian Barang Kena Cukai Rampasan Negara

Redaksi PajakOnline · 29 Apr 2024, 07.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

PMK 17/2024 diterbitkan untuk menggantikan PMK 39/2014. Hal itu dilaksanakan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih…menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai\ negara, dan yang menjadi milik negara, PMK 39/2014 perlu diganti," kutipan pertimbangan PMK 17/2024.

Pasal 2 PMK 17/2024 menyatakan BKC yang tersangkut tindak pidana cukai akan dirampas untuk negara. Kemudian, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas untuk negara.

Pelaksanaan perampasan BKC barang lain ini dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyelesaian BKC dan barang lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan pengelolaan barang rampasan negara.

Barang yang dikuasai negara terdiri atas: BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal; dan BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui.

Barang yang dikuasai negara ini disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur atau kepala kantor bea cukai sesuai dengan kewenangan akan menetapkan barang yang dikuasai negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. Penerbitan keputusan ini dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan mengumumkan keputusan atas barang yang dikuasai negara; dan informasi mengenai kewajiban bagi pemilik BKC untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Barang yang menjadi milik negara ini terdiri atas beberapa hal.

Pertama, BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dan pelanggarnya tetap tidak diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Kedua, BKC yang berasal dari pemilik tidak diketahui yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Ketiga, BKC yang terkait dengan keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Keempat, barang lain yang terkait dengan keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar, serta telah dilakukan penegahan oleh pejabat bea dan cukai.

Kelima, BKC yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Keenam, barang lain yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka, serta telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Direktur atau kepala kantor bea cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah.

Direktur atau kepala kantor bea cukai nantinya membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.

Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara ini dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh direktur atau kepala kantor bea cukai.

Direktur atau kepala kantor bea cukai mengajukan usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara kepada dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Pengajuan usulan peruntukan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur terkait dengan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Peruntukan barang yang menjadi milik negara pun akan ditetapkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Direktur atau kepala kantor bea cukai menyelesaikan barang yang menjadi milik negara sesuai surat persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diterbitkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

"Tata cara pelelangan, pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang yang menjadi milik negara...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan...," kutipan Pasal 10 PMK 17/2024.

PMK 17/2024 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 16 April 2024 atau mulai 30 April 2024.