PajakOnline.com—Pemerintah masih mempertimbangkan waktu pelaksanaan ekstensifikasi atau perluasan barang kena cukai (BKC). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, ekstensifikasi barang kena cukai tidak boleh sampai mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Apalagi, dunia sedang dihadapkan pada risiko kenaikan inflasi dan resesi.
"Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan semuanya. Pemulihan ekonomi nasional, pandemi yang belum selesai, resesi yang mengancam," kata Nirwala dalam keterangannya dikutip hari ini.
Nirwala mengatakan, pemerintah dalam memutuskan soal rencana ekstensifikasi barang kena cukai akan selalu memerhatikan kondisi perekonomian nasional dan global. Menurutnya, pemerintah juga bakal melakukan kajian mendalam sebelum menambah objek cukai, seperti untuk produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).
Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) Cukai telah mengatur cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya. Produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan MBDK dapat menimbulkan persoalan kesehatan pada konsumennya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membuat
proses ekstensifikasi barang kena cukai lebih mudah. Dalam hal ini, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.
