PajakOnline | Pemerintah tengah menyiapkan penerapan bea keluar ekspor emas sebagai bagian dari strategi reformasi fiskal yang bertujuan meningkatkan kontribusi sumber daya alam terhadap penerimaan negara pada 2026.
Kebijakan tarif ekspor ini diproyeksikan memberi dorongan finansial yang signifikan di tengah tekanan anggaran negara.
Berdasarkan rencana yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada parlemen, pemerintah akan memberlakukan pajak ekspor emas dengan tarif berkisar antara 7,5 % hingga 15 % mulai tahun depan.
Struktur tarif ini disesuaikan berdasarkan jenis produk emas yang diekspor, dengan tarif lebih rendah untuk produk yang telah diolah guna mendorong hilirisasi industri dalam negeri.
