TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPATK Serahkan Data Tambahan Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Redaksi PajakOnline · 10 Nov 2023, 06.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data tambahan mengenai transaksi mencurigakan korporasi grup SB kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Data tambahan mengenai transaksi mencurigakan grup SB itu ditemukan dari puluhan rekening milik korporasi tersebut. Sebelumnya, PPATK telah lebih dulu mencium transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun mengenai importasi emas yang belakangan diketahui terkait dengan aktivitas bisnis grup SB.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data tambahan dari puluhan rekening grup SB itu telah diserahkan kepada DJP, sejalan dengan penyidikan yang dilakukan DJP dan Ditjen Bea Cukai mengenai transaksi mencurigakan tersebut.

Ivan mengatakan data tambahan yang diberikan ke DJP menunjukkan penanganan kasus transaksi mencurigakan yang menyeret grup SB itu akan terus berkembang. Apalagi, data LHA/LHP PPATK yang menjadi cikal bakal dari penyidikan di Ditjen Bea Cukai maupun DJP itu menunjukkan adanya dugaan praktik pencucian uang.

Tidak hanya itu, Ivan mengatakan bahwa lembaganya menemukan pihak-pihak baru maupun modus yang digunakan dalam perputaran uang pada transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut.

Penyerahan data tambahan dari PPATK ke DJP itu guna kebutuhan analisis kebenaran terhadap pelaporan pajak grup SB. DJP saat ini melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan Rp189 triliun yang berupa impor emas itu. DJP menilai adanya pajak kurang bayar dan denda dengan ratusan miliar rupiah yang melekat pada grup SB.

Tidak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan impor emas tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, penanganan oleh Ditjen Bea Cukai dan DJP akan berbeda pada kasus tersebut. Perbedaannya terletak pada asas ultimum remedium yang tidak ada di peraturan perundang-undangan terkait dengan kepabeanan, namun ada di perpajakan.

Artinya, penyidik di DJP akan mengedepankan penyelesaian administratif dibandingkan dengan hukum, apabila pihak-pihak yang bertanggung-jawab dalam kasus tersebut memilih untuk mengambil jalan di luar pidana.

Dalam kasus yang tengah diusut DJP, otoritas memperoleh dokumen adanya pajak kurang bayar hingga denda ratusan miliar rupiah terkait dengan perusahaan-perusahaan di bawah grup SB.
Grup perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan impor emas yang saat ini juga naik ke tahap penyidikan di Ditjen Bea Cukai.

"UU Perpajakan mengenai ultimum remedium, yaitu pemberian prioritas kepada wajib pajak untuk membayar sejumlah pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif, karena UU Pajak paradigmanya mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dikutip hari ini.
Kasus importasi emas Rp189 triliun itu merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun terkait dengan pajak dan bea cukai, yang terekam dalam 300 LHA/LHP PPATK.