PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data tambahan mengenai transaksi mencurigakan korporasi grup SB kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Data tambahan mengenai transaksi mencurigakan grup SB itu ditemukan dari puluhan rekening milik korporasi tersebut. Sebelumnya, PPATK telah lebih dulu mencium transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun mengenai importasi emas yang belakangan diketahui terkait dengan aktivitas bisnis grup SB.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data tambahan dari puluhan rekening grup SB itu telah diserahkan kepada DJP, sejalan dengan penyidikan yang dilakukan DJP dan Ditjen Bea Cukai mengenai transaksi mencurigakan tersebut.
Ivan mengatakan data tambahan yang diberikan ke DJP menunjukkan penanganan kasus transaksi mencurigakan yang menyeret grup SB itu akan terus berkembang. Apalagi, data LHA/LHP PPATK yang menjadi cikal bakal dari penyidikan di Ditjen Bea Cukai maupun DJP itu menunjukkan adanya dugaan praktik pencucian uang.
Tidak hanya itu, Ivan mengatakan bahwa lembaganya menemukan pihak-pihak baru maupun modus yang digunakan dalam perputaran uang pada transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut.
Penyerahan data tambahan dari PPATK ke DJP itu guna kebutuhan analisis kebenaran terhadap pelaporan pajak grup SB. DJP saat ini melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan Rp189 triliun yang berupa impor emas itu. DJP menilai adanya pajak kurang bayar dan denda dengan ratusan miliar rupiah yang melekat pada grup SB.
