PajakOnline.com—Kebutuhan akan tanah atau bangunan terus meningkat sehingga mengakibatkan transaksi jual beli tanah atau bangunan pun menjadi aktivitas yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Dalam transaksi jual beli tanah terdapat beberapa surat serta perpajakan yang harus diurus oleh pihak penjual maupun pembeli serta melibatkan biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat 2 pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah yakni Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli. Tak hanya itu, terdapat juga Pajak Penghasilan (PPh) Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) yang harus ditanggung oleh penjual.
