PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti sebesar 6% hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menghitung PPh memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Penjelasan tersebut disampaikan DJP menanggapi pertanyaan dari salah satu netizen di media sosial. DJP menyebutkan ketentuan tarif PPh Pasal 23 atas royalti tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2023.
“Secara umum, tarif PPh Pasal 23 atas royalti masih sebesar 15%. Namun, untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40% dari penghasilan royalti. Jadi, jika 40% dikalikan dengan 15% maka tarif efektifnya menjadi 6%,” tulis DJP, dikutip Jumat (31/3/2023).
Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat dikenai pemotongan dengan tarif efektif sebesar 6% tersebut.
Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain bukti penerimaan surat, penghasilan royalti yang diperoleh pengguna NPPN harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.
