PajakOnline.com—PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pengenaan pajaknya ada di setiap tahapan, mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa.
PPN dikenakan karena adanya pertambahan nilai akibat dari nilai yang ditambahkan ke dalam produk berdasarkan sejumlah faktor produksi, mulai dari barang mentah hingga barang jadi dan siap pakai.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas detail PPN termasuk subjek dan objeknya. Objek pajak adalah penghasilan atau disebut juga setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dikonsumsi atau meningkatkan harta kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dikutip dari Kemenkeu, Objek PPN sebagai berikut;
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3. Ekspor BKP dan/atau JKP
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Adapun yang dimaksud sebagai Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sedangkan Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat negative list, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Selain objek pajak, setiap jenis pajak memiliki subjeknya. Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Secara sederhana, pengertian subjek pajak adalah individu atau badan yang punya hak dan kewajiban dalam perpajakan sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP.
PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Hampir semua produk baik berbentuk barang dan jasa merupakan objek PPN. Artinya, sebagian besar barang dan jasa dikenai PPN. Namun ada sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
5. minyak mentah (crude oil), gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
