PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan peraturan baru tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikan agen asuransi. Aturan PPN atas jasa agen asuransi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Mengacu pasal 2 PMK Nomor 67 Tahun 2022, yang dimaksud dengan jasa agen asuransi adalah kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. PPN yang terutang adalah atas penyerahan jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.
Hal yang melatarbelakangi sebagai dasar dikeluarkannya PMK tersebut adalah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan, dan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar lebih efektif dan efisien mengenai bagaimana tata cara pemungutan PPN yang berkaitan dengan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Selain memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait PPN jasa agen asuransi, PMK Nomor 67 Tahun 2022 juga merupakan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPN pasal 16A ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
Pajak yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.
