TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Program PEN Mampu Menyerap Tenaga Kerja

Redaksi PajakOnline · 20 Jan 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilihat dari sisi ketenagakerjaan Indonesia, mampu menurunkan pengangguran dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Data Agustus 2021, tingkat pengangguran terbuka Indonesia turun menjadi 6,5 persen dari 7,1 persen pada Agustus 2020, atau setara dengan 0,67 juta orang.

“Di tahun 2022, Pemerintah melalui program PEN dan lainnya akan terus mendorong penguatan pemulihan ekonomi agar dapat mengoptimalisasi penyerapan angkatan kerja baru, termasuk pekerja yang sebelumnya terdampak pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

Sementara itu, penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sekitar 2,6 juta orang dengan pertumbuhan angkatan kerja mencapai 1,4 persen pada Agustus 2021. Adapun sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja per Agustus 2021, yaitu manufaktur dengan 1,22 juta tenaga kerja, perdagangan sebesar 1,04 juta tenaga kerja, konstruksi sebesar 0,22 juta tenaga kerja, akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 0,64 juta tenaga kerja, dan pertambangan sebesar 0,9 juta pekerja.

Febrio berharap adanya penguatan pemulihan ekonomi mampu terus membuka lapangan kerja baru untuk menyerap penambahan angkatan kerja baru dan pekerja yang sempat terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi.

Kinerja sektor ketenagakerjaan ini juga didukung oleh penyaluran belanja pemerintah yang turut menciptakan lapangan kerja. Realisasi sementara program PEN tahun 2021 mencapai Rp 658,6 triliun atau 88,43 persen.

Dalam PEN tersebut, terdapat program yang didesain untuk membantu sektor ketenagakerjaan seperti kartu prakerja, program prioritas padat karya, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti yang juga padat karya.