PajakOnline.com—Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilihat dari sisi ketenagakerjaan Indonesia, mampu menurunkan pengangguran dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Data Agustus 2021, tingkat pengangguran terbuka Indonesia turun menjadi 6,5 persen dari 7,1 persen pada Agustus 2020, atau setara dengan 0,67 juta orang.
“Di tahun 2022, Pemerintah melalui program PEN dan lainnya akan terus mendorong penguatan pemulihan ekonomi agar dapat mengoptimalisasi penyerapan angkatan kerja baru, termasuk pekerja yang sebelumnya terdampak pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
Sementara itu, penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sekitar 2,6 juta orang dengan pertumbuhan angkatan kerja mencapai 1,4 persen pada Agustus 2021. Adapun sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja per Agustus 2021, yaitu manufaktur dengan 1,22 juta tenaga kerja, perdagangan sebesar 1,04 juta tenaga kerja, konstruksi sebesar 0,22 juta tenaga kerja, akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 0,64 juta tenaga kerja, dan pertambangan sebesar 0,9 juta pekerja.
