TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Insentif Usaha PEN Capai Rp60,31 Triliun, Mayoritas Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline · 27 Okt 2021, 06.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menyatakan realisasi insentif usaha program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 96 persen. Realisasi insentif usaha itu umumnya berupa keringanan pajak.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebutkan, realisasi insentif usaha PEN yang mencapai 96 persen menunjukkan pemerintah mampu mengelola anggaran secara efektif dan berdampak positif bagi dunia usaha.

Kebijakan keuangan negara, dirancang fleksibel dan responsif, dengan tetap memperhatikan sisi akuntabilitas. Realisasi insentif usaha program PEN mencapai Rp60,31 triliun per 15 Oktober 2021, atau setara 96 persen dari pagu sebesari Rp62,83 triliun.

“Pembatasan kegiatan dan pandemi menimbulkan tekanan pada sosial ekonomi. Para pelaku usaha, banyak yang berkurang pendapatannya bahkan terpaksa mengalami kebangkrutan. Insentif usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat khususnya di dunia usaha,” kata Johnny G. Plate dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.

Johnny menjelaskan insentif ini disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha melonggarkan likuiditas usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif diberikan untuk membantu dan meringankan dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih lebih cepat di masa pandemi ini. Menurutnya, porsi pemanfaatan pagu insentif tersebut sudah besar dan hampir selesai.

"Untuk insentif usaha, terutama untuk insentif perpajakan, realisasinya sudah mendekati selesai," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021). Adapun, ragam insentif yang diberikan pemerintah berikut realisasinya antara lain adalah :

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja Insentif PPh final UMKM DTP, sudah digunakan 124.209 Usaha Mikro, Kecil, dan Menenangah (UMKM) Pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak Bea masuk DTP Pengurangan angsuran PPh Pasal 2, dimanfaatkan 57.529 wajib pajak Restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak Penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak PPN atas sewa unit di mal ditanggung pemerintah Guna mendorong konsumsi kelas menengah terdapat insentif lainnya, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPN DTP rumah telah dimanfaatkan 768 penjual, sedangkan PPnBM DTP mobil oleh 6 penjual. “Pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, terus berkomitmen memperjuangkan pemulihan ekonomi nasional. Tentu saja, dengan tetap mempertahankan prioritas pada perlindungan kesehatan,” katanya.