TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai PPh Final 4 Tahun

Redaksi PajakOnline · 20 Feb 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Perorangan serta BUMDes atau BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, bukan 3 tahun pajak sebagaimana PT pad umumnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Kepala Seksi PPh Badan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hari Santoso menjelaskan PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diputuskan bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun.

"Dari sisi skala usaha memang dipersamakan dengan CV, firma, dan koperasi sehingga dia masuk bracket badan usaha yang bisa menerapkan PPh final UMKM selama 4 tahun," terang Hari dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar IAI, dikutip hari ini.

Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022.

Hari menerangkan, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terhitung sejak tahun pajak 2022.

Dengan adanya ketentuan tersebut, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM terhitung sejak tahun pajak 2022 hingga 2025.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebelumnya diatur melalui PP 23/2018. Saat ini, PP tersebut resmi dicabut dan diperbarui dengan PP 55/2022.

Selain mengakomodasi pemanfaatan PPh final oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM.

Download/Unduh: PP-55-2022

PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai PPh Final 4 Tahun | PajakOnline