PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan PT atau perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku atas wajib pajak orang pribadi, sedangkan perseroan (PT) perorangan merupakan wajib pajak badan.
"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," demikian kutipan SE-20/PJ/2022.
Walaupun PT Perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Sepanjang wajib pajak perseroan perorangan memenuhi batasan omzet senilai Rp4,8 miliar seperti diatur dalam PP tersebut maka wajib pajak dapat memenuhi kewajiban PPh-nya menggunakan skema PPh final 0,5% dari omzet.
