Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 yang mengatur tentang pemberian NPWP hingga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi perseroan atau PT perorangan.
Sebab, belum ada penegasan mengenai dokumen yang perlu dilampirkan agar perseroan perorangan bisa memperoleh NPWP.
"Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen pendirian perseroan perorangan, yang dilakukan tanpa akta notaris, sehingga perlu adanya penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh NPWP," demikian kutipan bagian umum SE-20/PJ/2022.
PT perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh 1 orang. Perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.
