PajakOnline.com—Puluhan reklame di Serang disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. Penyegelan reklame ini dilakukan lantaran pihak pemasangnya menunggak pajak. Berdasarkan catatan Bapenda Kota Serang, estimasi pendapatan dari tunggakan pajak reklame tersebut mencapai Rp800 juta.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menyampaikan, penyegelan terhadap papan reklame itu sudah melalui berbagai tahapan prosedur. “Sudah melalui teguran 1,2,3 itu untuk konfirmasi. Sampai dia (perusahaan) bayar, terus kita tempel segel,” kata Hari, dikutip hari ini.
Hari menerangkan, prinsip dalam penagihan perpajakan dengan dasar objek pajak yang bisa ditagih, meskipun tidak memiliki izin.
