PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penggunaan anggaran penanganan pada masa pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) hingga 30 Desember 2022 mencapai Rp396,7 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi tersebut setara 87% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program PC-PEN terbagi dalam 3 klaster, termasuk penguatan pemulihan ekonomi yang di dalamnya terdapat insentif perpajakan.
Menkeu menyatakan, klaster penguatan ekonomi secara umum terealisasi Rp183,4 triliun atau 102,8% dari pagu Rp178,32 triliun. Selain insentif perpajakan, alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM.
Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Desember 2022.
Ketiga insentif itu meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3- TGAI).
