PajakOnline.com—Upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi juga terus dilakukan. Kami kutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, Pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(i) Menjaga pelaksanaan APBN 2022 yang waspada, antisipatif, dan responsif untuk antisipasi ketidakpastian yang semakin meningkat melalui penerapan automatic adjustment; (ii) Mendorong program PEN tetap responsif yang diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi;
(iii) Memperkuat dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan;
(iv) Menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi (PMK No.17/PMK.02/2022);
(v) Memberikan dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, dan ketahanan pangan; serta (vi) Memberikan insentif perpajakan PPh Pasal 22 Impor.
