TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp55 Triliun

Redaksi PajakOnline · 29 Apr 2022, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp55,76 triliun. Nominal tersebut bertambah Rp19,65 triliun dari realisasi Februari 2022. Sedangkan data bulan sebelumnya, realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, peningkatan restitusi tersebut karena adannya restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum. Secara agregat restitusi sampai bulan Maret 2022 turun 0,76 persen year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Neil mengungkapkan mayoritas restitusi masih didominasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan. Apabila dirinci per jenis pajaknya, realisasi restitusi mayoritas berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp42,86 triliun, atau tumbuh positif 1,05 persen yoy. Adapun restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp10,23 triliun atau turun 1,80 persen yoy.

Berdasarkan sumbernya, restitusi menjadi tiga yakni restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi upaya hukum. Dari tiga restitusi ini, hanya restitusi dipercepat yang tumbuh positif. Jika dirinci, restitusi dipercepat tercatat Rp24,63 triliun atau tumbuh positif 43,65 persen yoy, restitusi normal tercatat Rp21,46 triliun atau terkontraksi 20,35 persen yoy. Sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp9,67 triliun atau turun 20,06 persen yoy.

Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.

Dalam restitusi dipercepat ini, produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak adalah berupa keputusan (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak/SKPPKP). Berbeda dengan hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB).

Fasilitas restitusi model ini hanya diberikan untuk tiga klasifikasi Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak kriteria tertentu (Wajib Pajak patuh); Wajib Pajak persyaratan tertentu; atau Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).