TRENDING
Enam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 Peserta
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Redress Manifest, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 4 Feb 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Redress manifest atau perbaikan yakni perbaikan yang dilakukan atas kesalahan data BC 1.1 yang telah diberitahukan pihak pengangkut pada saat kedatangan sarana pengangkut.

BC 1.1 adalah dokumen manifest yang berisikan daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara dan darat ketika memasuki atau meninggalkan kawasan pabean.

Dibutuhkan perbaikan data BC 1.1 alasannya data yang sudah masuk pada sistem komputerisasi pelayanan (SKP) manifest sebagai acuan untuk petugas bea dan cukai pada proses penyelesaian barang impor.

Adanya kesalahan dalam data BC 1.1 berakibat pada tahap penyelesaian barang impor tidak bisa dilakukan. Akibatnya, barang impor juga tidak bisa dikeluarkan. Karenanya, dibutuhkan perubahan data yang sudah dilaporkan pihak pengangkut agar sesuai dengan data yang sesungguhnya lewat redress manifest.

Pengangkut atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap barang bisa menjalankan redress manifest ketika:

1. Ada kesalahan terhadap nomor, merek, ukuran, dan jenis kemasan dan/atau peti kemas.
2. Ada kesalahan terhadap jumlah kemasan dan/atau petikemas juga jumlah barang curah
3. Ada kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifest
4. Dibutuhkan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos.
5. Ada kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifest.

Bisa dilakukan redress manifest lewat pengajuan surat permohonan diikuti dengan beberapa dokumen pendukung yang lain. Dokumen pendukung yang harus disampaikan itu bermacam-macam sesuai dengan jenis perbaikan yang dilakukan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)