PajakOnline.com—Reformasi pajak dalam fundamental reform yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan intinya adalah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak. Dengan cara memperluas basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio.
"Paham kami, berarti kita harus memperluas basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio. Kedua, pajak sebagai instrumen fiskal. Instrumen untuk mendorong, meningkatkan perekonomian," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan secara virtual pada Senin (12/10/2020).
Suryo menjelaskan reformasi pajak berkaitan dengan proses bisnis yakni administratif database dan sistem administrasi atau core tax. Kemudian, reform terkait bagaimana kita mengelola organisasi karena proses bisnis berubah. Sistem administrasi kita lakukan perbaikan, kata Suryo.
"Otomatis, SDM dan keorgansasian mengikuti. Sisi kedua, policy reform yang dilakukan saat ini terkait administrasinya dan policy in terms of policynya," ujarnya.
Suryo mengungkapkan, di tengah pandemi Covid-19 ini, di tahun 2020, paling tidak pajak sebagai instrumen penjaga (bidang) kesehatan. Kedua menjaga aktivitas usaha. Apa instrumen pajak yang bisa kita berikan, paling tidak bertahan, dan bagaimana bisa bergerak ke depan. Pajak adalah ekor aktivitas ekonomi.
Untuk menjaga kesehatan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 sudah diterbitkan untuk ketersediaan obat, vaksin dan alat kesehatan. Sedangkan, untuk menjaga aktivitas bisnis, ada PMK Nomor 23 Tahun 2020 sudah diterbitkan untuk insentif bagi Wajib Pajak (WP) Karyawan, UMKM, pengurangan angsuran PPH Pasal 25, PPh pasal 22 Impor dibebaskan dan restitusi PPN dipercepat.
