TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Perpajakan yang Adil, Sehat dan Efektif

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2021, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kendati dibahas dalam suasana pandemi, Pemerintah tidak mengalihkan adanya kebutuhan jangka menengah panjang untuk membangun sebuah tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Reformasi perpajakan yang menjadi semangat pembentukan RUU KUP, merupakan bentuk respons untuk menghadapi tantangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian bangsa.

“Basis perpajakan kita harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan. Ini dalam rangka kita untuk mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal. Sekali lagi fiskal adalah instrumen yang luar biasa penting untuk mencapai tujuan bernegara,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, belum lama ini.

Kebutuhan mereformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dari sisi KUP, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Karbon untuk merefleksikan prinsip-prinsip keadilan dan menciptakan kepastian hukum.

Materi KUP meliputi asistensi penagihan pajak global; kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum; tindak lanjut putusan mutual agreement procedure; penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE; program peningkatan kepatuhan wajib pajak; dan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.

Materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit; perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun; instrumen pencegahan penghindaran pajak; penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar; dan penerapan alternative minimum tax bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi.

Materi PPN meliputi pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN akan mulai dirasionalkan; pengenaan PPN multitarif; dan kemudahan dan kesederhanaan PPN. Materi cukai dengan adanya penambahan barang kena cukai yang menyebabkan eksternalitas. Sementara untuk materi pajak karbon, menjadi salah satu instrumen mengendalikan emisi gas rumah kaca.

“Upaya membangun pondasi dalam jangka menengah panjang merupakan suatu keharusan yang tetap harus kita lakukan bersama-sama. Atas seluruh dukungan dari Komisi XI DPR kami berterima kasih untuk bisa memiliki kesempatan membahas hal-hal yang merupakan pondasi penting bagi negara kita,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mereformasi perpajakan relevan dan adaptif dalam kondisi saat ini, terutama di tengah pandemi yang belum ada kepastian kapan berakhirnya.

"Langkah pemerintah patut kita apresiasi bersama. Apalagi pemerintah dengan kesungguhannya telah membantu dan meringankan beban para wajib pajak yang dihantam pandemi dengan suntikan insentif pajak," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Koni menambahkan, gelombang serangan pandemi masih sangat dirasakan oleh wajib pajak.

"Oleh karena itu insentif pajak masih dibutuhkan untuk wajib pajak bangkit dan memulihkan diri, terutama kalangan sektor usaha. Sehingga mereka bisa pulih mengembangkan dan memajukan usaha dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.  Pembayaran pajak pun besar harapan kita dapat meningkat, menambah penerimaan negara," kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.