PajakOnline.com—Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kendati dibahas dalam suasana pandemi, Pemerintah tidak mengalihkan adanya kebutuhan jangka menengah panjang untuk membangun sebuah tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Reformasi perpajakan yang menjadi semangat pembentukan RUU KUP, merupakan bentuk respons untuk menghadapi tantangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian bangsa.
“Basis perpajakan kita harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan. Ini dalam rangka kita untuk mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal. Sekali lagi fiskal adalah instrumen yang luar biasa penting untuk mencapai tujuan bernegara,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, belum lama ini.
Kebutuhan mereformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dari sisi KUP, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Karbon untuk merefleksikan prinsip-prinsip keadilan dan menciptakan kepastian hukum.
Materi KUP meliputi asistensi penagihan pajak global; kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum; tindak lanjut putusan mutual agreement procedure; penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE; program peningkatan kepatuhan wajib pajak; dan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.
Materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit; perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun; instrumen pencegahan penghindaran pajak; penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar; dan penerapan alternative minimum tax bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi.
