TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Reformasi Perpajakan Tingkatkan Tax Ratio Hingga 5 Persen

· ·

Reformasi Perpajakan Tingkatkan Tax Ratio Hingga 5 Persen

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukan Reformasi Perpajakan dalam Rencana Strategis atau Renstra Tahun 2020-2024.

DJP optimistis reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang terus dilaksanakan saat ini berpotensi akan meningkatkan tax ratio hingga 5 persen.

Dalam Renstra DJP 2020-2024, kenaikan tax ratio hingga 5 persen dibagi menjadi dua. Pertama, reformasi administrasi perpajakan yang memiliki potensi meningkatkan tax ratio hingga 1,5 persen. Kedua, reformasi kebijakan akan meningkatkan tax ratio sekitar 3,5 persen.

“Upaya reformasi pajak dalam bentuk kebijakan dan administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong investasi yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak," tulis DJP, kami dikutip hari ini Jumat (18/9/2020).

Salah satu program reformasi kebijakan yang sudah dilakukan oleh DJP adalah pemberlakuan tax amnesty melalui UU Nomor 11/2016. Uang tebusan yang diperoleh DJP melalui program ini mencapai Rp114,5 triliun dari 973.426 wajib pajak.

Adapun jumlah harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak mencapai Rp4.884,26 triliun. Hanya senilai Rp146,7 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak, sedangkan total deklarasi luar negeri dan dalam negeri masing-masing senilai Rp1.036,76 triliun dan Rp3.700,8 triliun.

Program-program yang merupakan bagian dari reformasi kebijakan perpajakan antara lain akses informasi keuangan dan pertukaran informasi secara otomatis melalui UU Nomor 9/2017, pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%, dan restitusi dipercepat.

Ke depan, ungkap DJP, pemerintah akan menggunakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi (omnibus law) sebagai payung hukum atas seluruh fasilitas pajak, termasuk tax allowance dan tax holiday.

Dari sisi administrasi, program seperti pengembangan core tax system, perbaikan tata kelola data yang diperoleh dari eksternal melalui data management unit (DMU), penyesuaian proses bisnis, pengawasan dan penegakan hukum berbasis risiko, dan penguatan kapasitas SDM dan organisasi juga bakal turut meningkatkan tax ratio.

Berita lainnya di Headlines