TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rekening Kas Umum Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) menjadi landasan bagi peraturan terperinci terkait dengan kas negara.

Menurut Pasal 1 angka 2 Perbendaharaan Negara, kas negara merupakan tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara memberikan mandat kepada menteri keuangan sebagai BUN. Sebab, menteri keuangan merupakan Chief Financial Officer (CFO) pemerintah yang berwenang untuk mengelola kas negara.

Untuk mengelola kas tersebut, Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara (RKUN). RKUN inilah yang menjadi rekening tempat penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. Jadi, semua uang negara yang berasal baik dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah, masuk ke RKUN. Tak hanya itu RKUN juga menjadi sumber pengeluaran negara.

Selain dalam bentuk valuta rupiah, adapun RKUN dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD), RKUN dalam valuta yen, dan RKUN dalam valuta euro. RKUN memiliki mekanisme tertentu, di antaranya terkait dengan saldo pada akhir harinya.

BUN juga dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum. Rekening penerimaan tersebut digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari. Sementara itu, rekening pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana dari RKUN yang jumlahnya disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Selain itu, BUN juga dapat membuka subrekening kas umum negara dan rekening lainnya di bank sentral. Atas dana yang disimpan di bank sentral, pemerintah pusat memperoleh bunga atau jasa giro. Pada jenis dana, tingkat bunga atau jasa giro serta biaya pelayanan dari bank sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara gubernur bank sentral dan menteri keuangan.

Pembentukan RKUN merupakan perwujudan dari penerapan rekening tunggal perbendaharaan (treasury single account/TSA). Rekening Tunggal Perbendaharaan atau TSA, adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, dimana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah.

Penerapan TSA sangat positif bagi Pemerintah Indonesia baik dari sudut pandang kemanfaatan ekonomi maupun pengambilan kebijakan strategis. Selain itu, TSA dapat membantu pemerintah untuk lebih baik mengelola berbagai risiko terkait dengan penyimpanan kas dan mengambil keputusan tentang keuangan publik secara keseluruhan, khususnya yang terkait dengan defisit dan surplus kas.

Secara umum, rekening-rekening pemerintah di Bank Indonesia yang dikelola oleh BUN saling terhubung dan merupakan bagian dari TSA. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kas negara dan rekening pemerintah terdapat dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, PP 39/2007, dan PMK 31/2012. (Kelly Pabelasary)