PajakOnline.com—Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai dari normalnya 2 bulan menjadi 90 hari. Pemberian relaksasi tersebut sesuai PER-4/BC/2023. Peraturan ini dikeluarkan untuk mengubah petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir BKC yang sebelumnya diatur dalam PER-3/BC/2022.
“Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," demikian kutipan Pasal 23A ayat (1) PER-3/BC/2022 s.t.d.d PER4/BC/2023.
Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023. Relaksasi penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari tersebut dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.
Penundaan pita cukai selama 90 hari kembali diberikan sehubungan dengan kondisi perekonomian global yang berpotensi mengalami ketidakpastian pada tahun ini. Relaksasi ini diberikan juga sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara.
