PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak pada Mei 2022 mencapai Rp6,64 triliun. Mengalami penurunan sebesar 41,4% year on year (yoy) dibandingkan pada Mei 2021 yang mencapai Rp11,34 triliun. Hal ini terungkap dalam dokumen Laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.
"Penurunan restitusi tersebut utamanya berasal dari jenis pajak PPh badan yang mengalami penurunan restitusi dengan laju penurunan mencapai 41,45 persen (yoy)," demikian kutipan laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.
Laporan tersebut menjelaskan penurunan restitusi pajak penghasilan (PPh) badan pada 2022 terjadi seiring dengan membaiknya tingkat profitabilitas wajib pajak pada tahun sebelumnya. Perbaikan terjadi setelah wajib pajak mengalami penurunan profitabilitas pada 2020 yang berakibat pada tingginya realisasi restitusi pada 2021.
Kinerja restitusi pada Mei 2022 dinilai memiliki peran penting dalam pembentukan realisasi restitusi tahunan. Hal itu terjadi karena realisasi restitusi pada Mei umumnya menjadi yang terbesar di antara realisasi pada bulan-bulan lainnya sepanjang tahun.
