TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mei 2022, Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp6,64 Triliun

Redaksi PajakOnline · 29 Jun 2022, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak pada Mei 2022 mencapai Rp6,64 triliun. Mengalami penurunan sebesar 41,4% year on year (yoy) dibandingkan pada Mei 2021 yang mencapai Rp11,34 triliun. Hal ini terungkap dalam dokumen Laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.

"Penurunan restitusi tersebut utamanya berasal dari jenis pajak PPh badan yang mengalami penurunan restitusi dengan laju penurunan mencapai 41,45 persen (yoy)," demikian kutipan laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.

Laporan tersebut menjelaskan penurunan restitusi pajak penghasilan (PPh) badan pada 2022 terjadi seiring dengan membaiknya tingkat profitabilitas wajib pajak pada tahun sebelumnya. Perbaikan terjadi setelah wajib pajak mengalami penurunan profitabilitas pada 2020 yang berakibat pada tingginya realisasi restitusi pada 2021.

Kinerja restitusi pada Mei 2022 dinilai memiliki peran penting dalam pembentukan realisasi restitusi tahunan. Hal itu terjadi karena realisasi restitusi pada Mei umumnya menjadi yang terbesar di antara realisasi pada bulan-bulan lainnya sepanjang tahun.

Penurunan restitusi juga menjadi salah satu faktor yang mewarnai capaian penerimaan pajak sampai dengan Mei 2022. Tidak hanya itu, faktor lain yang turut memengaruhi yakni realisasi penerimaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang meningkat serta kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan aktivitas impor yang tinggi.

Namun demikian, faktor utama yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022 yakni berlanjutnya pemulihan ekonomi, perkembangan harga komoditas, dan berakhirnya insentif perpajakan secara bertahap seiring dengan pulihnya perekonomian.

Hingga Mei 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp705,82 triliun atau setara 55,80% dari target Rp1.265 triliun. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 53,58% secara yoy atau tahunan.